Jumat, 12 Juli 2013

Tentang SISDIKNAS


A.      Pengertian

Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyipkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang.Pendidikan nasional indonesia adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional indonesia.
Sistem pendidikan nasional (sisdiknas) merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua setuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.Sistem pendidikan nasional diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dibawah tanggung jawab menteri pendidikan dan kebudayaan dan menteri lainya, seperti pendidikan agama oleh mentri agama, akabri oleh mentri pertahanan dan keamanan,juga departemen lainnya. Menyelenggarakan pendidikan yang disebut diklat.
          Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilaksanakan melaluai bentuk-bentuk kelembagaan beserta program-programnya. Butir-butir berikut ini akan membahas kedua hal tersebut.


1. Kelembagaan Pendidikan

     Pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah ataupun dalam bentuk kelompok belajar.Berdasarkan UUD RI No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan jenjang pendidikan

a.       Jalur pendidikan

Penyelenggaraan sisdiknas dilaksanakan melalui dua jalur  yaitu

1.       Jalur pendidikan sekolah
    Merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah melaluikegiatan belajar mengajar  secara berjenjang dan bersinambungan. Contohnya : pendidikan dasar, pendidikan menengah,dan pendidikan tinggi. Dan pendidikan-pendidikan ini bersifat formal.

2.      Jalur pendidikan luar sekolah
   Merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan  diluar sekolah  melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak bersinambungan. Contohnya : kepramukaan, berbagai kursus,dan lain-lain.


Pendidikan ini bersifat tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.

b.       Jenjang pendidikan

   Jenjang pendidikan adalah suatu tahap  dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran.(UU RI No. 2 tahun 1989 Bab 1,Pasal 1 Ayat 5)
Jenjang pendidikan ini terdiri atas :

1.      Jenjang pendidikan dasar

  Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembngan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar.
Pendidikan ini berfungsi  untuk mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan  untuk mengikuti pendidikan menengah.

2.      Jenjang  pendidikan menengah

  Pendidikan menengah yang lamanya tiga tahun ini diselenggarakan di SLTA (sekolah lanjutan tingkat atas). Berfungsi sebagai lanjutan dan peluasan pendidikan dasar.

Pedidikan ini terdiri atas : pendidikan menengah umum, menengah kejuruan, pendidikan menengah luar biasa,menengah kedinasan, menengah keagamaan.
3.       Jenjang pendidikan tinggi

 Merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang            diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
  Pendidikan tinggi ini berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan  bangsa dan kebudayaan nasional dengan perkembangan internasional.
  Satuan  pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ini disebut perguruan tinggi  yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
- akademik : merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang  ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian  tertentu.
- politeknik : merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
- sekolah tinggi : perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam satu disiplin ilmu atau bidang tertentu.
8
- institut : adalah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
- universitas : perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.

Ø   Program pendidikan  
Jenis program pendidikan

a.       Pendidikan umum
Pendidikan yang mengutamakan perluasan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan umum  berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya.yang termasuk pendidikan umum seperti SD, SMP,SMA dan UNIVERSITAS.

b.      Pendidikan kejuruan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang tertentu. Lembaga pendidikannya seperti STM, SMTK , SMIP, SMIK,SMEA.

c.       Pendidikan luar biasa
Merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang  kelainan fisik atau mental.

d.       Pendidikan kedinasan
Merupakan pendidikan khusus  yang diselenggarakan untuk meningkatkan  kemampuan dalam pelaksanan  tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen, pemerintah atau lembaga pemerintah nondepartemen. Lembaganya seperti SPK,(sekolah perawat kesehatan) APDN(akademi pemerintah dalam negeri).

e.       Pendidikan keagamaan
Merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik  untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama. Lembaganya seperti PGAN(pendidikan guru agama negeri) IAIN( institut agama islam negeri) IHD(institut hindu dharma).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar